DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEMBRANA merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan Pemerintah Bidang Kesehatan dan tugas pembantuan lainnya. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasina, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), serta sumber daya kesehatan;
2. Pelaksanaan kebijakan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasina, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sefta sumber daya kesehatan;
3. Pelaksana evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan,
kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), serta sumber daya kesehatan;
4. Pelaksana administrasi Dinas di bidang kesehatan masyarakat, pencegalan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), serta sumber daya kesehatan; dan
5. Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang tugasnya.
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tingkat primer Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana didukung oleh 10 UPTD Puskesmas ( 6 Puskesmas Rawat Inap dan 4 Puskesmas Non Rawat Inap), 44 Puskesmas Pembantu, 332 Posyandu (UKBM). Untuk pelayanan kesehatan di tingkat lanjutan di dukung oleh UPTD Rumah Sakit Pemerintah ( RSU Negara ) dan 3 Rumah Sakit Swasta (RSU Bunda, RSU Kertayasa dan RSU Bali Med). Sedangkan untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat juga didukung dengan 10 Mobil Layanan Perkesmas dan 10 Mobil Ambulance rujukan.