SOP

SOP (Standar Operasional Prosedur)

  • UJI Konsekuensi Informasi Publik (Download)
  • Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Dokuemntasi (Download)
  • Pelayanan Permohonan Informasi Publik (Download)
  • Penanganan Keberatan Informasi Publik (Download)
  • Tata Cara Pemeriksaan Akurasi Informasi (Download)

 

ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:

Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan: 

  • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; 
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP; 
  • tidak ditanggapinya permintaan informasi; 
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi; 
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; 
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.