SOP (Standar Operasional Prosedur)
- UJI Konsekuensi Informasi Publik (Download)
- Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Dokuemntasi (Download)
- Pelayanan Permohonan Informasi Publik (Download)
- Penanganan Keberatan Informasi Publik (Download)
- Tata Cara Pemeriksaan Akurasi Informasi (Download)
ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:
Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.