LAYANAN INTERNAL

Tindak Lanjut dari tugas dan fungsi Dinas Kesehatan sesuai Struktur Organisasi Dinas Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanalan urusan pemerintahan bidang Kesehatan yang membawahi 10 ( sepuluh UPTD Puskesmas dan 1 (satu) UPTD Rumah Sakit Umum pemerintah, diperlukan adanya harmonisasi layanan kesehatan baik layanan external maupun layanan internal. Layanan Ekternal kesehatan bertujuan untuk memberikan  layanan yang bersentuhan langsung masyarakat sedangkan layanan internal bertujuan untuk mengkordinasikan seluruh kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan sehingga  semuanya bisa berjalan dengan baik,serasi dan harmonis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat . Layanan Internal Dinas Kesehatan sebagai berikut :

1. Melaksanakan kegiatan administrasi surat menyurat.

2. Melaksanakan Koordinasi dengan Sekretariat ,Bidang Kesehatan Masyarakat,Bidang Pencegahan dan pengendalain Penyakit, Bidang Pelayanan          dan Sumber Daya Kesehatan sebagai komitmen untuk peningkatan pelayanan di bidang kesehatan.

3. Melakukan kordinasi ,pembinaan dan pengawasan internal kepada UPTD Puskesmas.

4. Melaksanakan pendampingan kepada UPTD Puskesmas dalam penyusunan Anggaran.

5. Melaksanakan pendampingan akreditasi kepada UPTD Puskesmas.

6. Melakukan pembinaan dan pengawasan seluruh program dan Kegiatan kesehatan yang dilaksanakan baik oleh Dinas Kesehatan maupun UPTD        Puskesmas se-Kabupaten Jembrana.

Sebagai komitmen Dinas Kesehatan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka Layanan internal Dinas Kesehatan diupayakan  dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.